jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117

JDIH KLHK

Sekilas JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan

Database Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Simplifikasi

Informasi Mengenai Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengelola JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau JDIH Kementerian LHK adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Visi :

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat

Misi :

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

 




PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI LHK TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN  KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN


PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI LHK TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN  KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

 

 

            Pada Kamis tanggal 17 November 2022 telah dilaksanakan pengharmonisasian atas Rencangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Rapat pengharmonisasian Rancancangan Peraturan Menteri LHK tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Hukum dengan dihadiri oleh Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi, Tim Pokja 20 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, wakil dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, eselon 2 terkait lingkup KLHK, serta para pejabat fungsional terkait yang ada di KLHK.

 

            Rancangan Peraturan Menteri LHK tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Kelas Jabatan di di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

            Rancangan Peraturan Mneteri LHK tersebut disusun dengan pertimbangan bahwa berdasarkan hasil evaluasi jabatan perlu dilakukan peningkatan kelas jabatan administrator, pengawas, fungsional,  serta penyesuaian terhadap nomenklatur jabatan. Pertimbangan lain disusunnya Rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut oleh karena Peraturan Menteri LHK Nomor P.36/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diganti.

 

            Dalam Rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut antara lain diatur penyesuaian jabatan dan kelas jabatan yang selama ini sudah ada, serta mencantumkan beberapa jabatan baru khususnya jabatan fungsional seperti jabatan fungsional analis hukum, dan lain-lain.

           

            Rancangan Peraturan Menteri LHK tersebut diharapkan tahun 2022 ini sudah dapat diundangkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117

Komentar & Saran