jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117
 

Pengharmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan


            Pada Senin, 13 Januari 2025 telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan. Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan diadakan di ruang rapat Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan dan zoom meeting, dihadiri wakil dari Biro Hukum, Biro Umum, ANRI, dan Tim Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan dipimpin oleh Kepala Biro Umum Kementerian Kehutanan.

Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan disusun dengan pertimbangan karena adanya perubahan nomenklatur Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan sehingga berdampak terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Pedoman Tata Naskah Dinas selama ini telah diatur dalam Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Peraturan ANRI tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun peraturan tata naskah dinas pada instansi masing-masing.

Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan antara lain terkait bentuk-bentuk naskah dinas, logo, stempel, kewenangan penandatanganan, pengamanan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, dan pasal Penutup.

Wakil dari ANRI mendukung Kementerian Kehutanan yang telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan. Di’

harapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan.

Pada Senin, 13 Januari 2025 telah dilaksanakan rapat pengharmonisasian atas Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan. Rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan diadakan di ruang rapat Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan dan zoom meeting, dihadiri wakil dari Biro Hukum, Biro Umum, ANRI, dan Tim Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum.

Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi II Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan dipimpin oleh Kepala Biro Umum Kementerian Kehutanan.

Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan disusun dengan pertimbangan karena adanya perubahan nomenklatur Kementerian Lingkungan  Hidup dan Kehutanan sehingga berdampak terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.

Pedoman Tata Naskah Dinas selama ini telah diatur dalam Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas. Peraturan ANRI tersebut menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun peraturan tata naskah dinas pada instansi masing-masing.

Substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan antara lain terkait bentuk-bentuk naskah dinas, logo, stempel, kewenangan penandatanganan, pengamanan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, dan pasal Penutup.

Wakil dari ANRI mendukung Kementerian Kehutanan yang telah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan. Di’

harapkan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Kehutanan dapat segera ditetapkan dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, sehingga menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Kehutanan.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117