jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117

JDIH KLHK

Sekilas JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan

Database Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Simplifikasi

Informasi Mengenai Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengelola JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau JDIH Kementerian LHK adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Visi :

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat

Misi :

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

 




KEGIATAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


KEGIATAN EVALUASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

 

            Pada tanggal 7 s/d 9 November 2022 Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan rapat pembahasan evaluasi peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang diselenggarakan di Hotel Blue Sky Petamburan Jakarta. Kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tugas dan fungsi yang ada di Biro Hukum KLHK.

            Pembahasan evaluasi peraturan perundang-undangan tersebut melibatkan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, para pejabat fungsional yang ada di KLHK seperti Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan pejabat fungsional terkait lainnya. Pembahasan tersebut juga melibatkan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

            Pada pembahasan tersebut khusus melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

            Dengan adanya kegiatan evaluasi peraturan perundang-undangan diharapkan akan lebih optimal dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga tidak terjadi tumpang tindih pengaturan, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, dan dapat optimal implementasinya di lapangan.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117

Komentar & Saran