jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117

JDIH KLHK

Sekilas JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan

Database Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Simplifikasi

Informasi Mengenai Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengelola JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau JDIH Kementerian LHK adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Visi :

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat

Misi :

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

 




SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN


SOSIALISASI PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL ANALIS HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

 

 

           Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Hukum, maka perlu dilakukan sosialisasi kepada para pejabat fungsional Analis Hukum (JFAH) di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

 Sosialisasi Juknis JFAH tersebut diselenggarakan pada Kamis, 8 Desember 2022 bertempat di Ruang Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti Jakarta. Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid – dihadiri secara online maupun offline para pejabat JFAH lingkup Kementerian LHK. Hadir pada sosialisasi tersebut Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehtuanan, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian  Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan, dan Kepala Bagian Evaluasi dan Perizinan.

 

Acara sosilisasi dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHLHK dan sekaligus memberikan sambutan pada acara tersebut. Pada kesempatan tersebut Kepala Biro Hukum selaku koordinator JFAH pada Kementerian LHK memberikan sambutan dan arahan di hadapan pada pejabat JFAH. Sosialisasi tersebut pada intinya untuk memberikan penjelasan dan menyamakan persepsi dalam penyusunan dan penetapan SKP, pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit JFAH.  

 

           Pada acara sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yaitu Apri Listiyanto dan Hendra Simak. Para narasumber memberikan penjelasan tentang JFAH yang merupakan jabatan baru, pengumpulan angka kredit, tata cara penyusunan dan penilaian hasil kerja, dan hal-hal lain terkait JFAH.

 

           Para pejabat Analis Hukum sangat antusias mengikuti acara tersebut dan juga memberikan apresiasi atas terselenggaranya acara sosialisasi tersebut. Dengan adanya sosialisasi Juknis JFAH diharapkan para pejabat Analis Hukum dapat memahami hal-hal terkait JFAH dan tidak menemui kendala dalam pengumpulan dan penilaian angka kredit.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117

Komentar & Saran