jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117

JDIH KLHK

Sekilas JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan

Database Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Simplifikasi

Informasi Mengenai Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengelola JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau JDIH Kementerian LHK adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Visi :

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat

Misi :

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

 




AUDIENSI PENGELOLAAN JDIH BERSAMA KEPALA BPHN


Mengawali tahun 2024, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengundang 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga di bawah koordinasinya pada acara Audiensi Pengelolaan JDIH Bersama Kepala Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN). Audiensi tersebut diselenggarakan pada Rabu, 17 Januari 2024 bertempat di BPHN. Pada acara tersebut hadir Kepala BPHN, Kepala Pusat JDIHN beserta jajarannya, serta para Kepala Biro Hukum dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga. Ketujuh Kementerian/ Lembaga tersebut yaitu : Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian ESDM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM.

 

Acara audiensi ini sejalan dengan peran utama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu :

1. Pelaksana fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian lintas sektor.

2. Pengintegrasian kebijakan lintas sektor.

3. Kepemimpinan dan pendekatan yang berorientasi strategis (visi-misi negara).

 

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai instansi pembina terhadap 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga, mempunyai bentuk pembinaan, yaitu :

1. Penyusunan rencana kerja.

2. Pelatihan dan workshop.

3. Pemantauan dan evaluasi.

4. Pemberian penghargaan.

 

Acara audiensi diselenggarakan dalam rangka melaksanakan peran dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Tujuan audiensi tersebut antara lain sebagai upaya dalam mendukung pengelolaan JDIH pada 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Pada audiensi tersebut antara lain disampaikan :

1. Hasil Kinerja Pengelolaan JDIH dari 7 (tujuh) Kementerian/Lembaga.

2. Inovasi pengelolaan JDIH.

3. Peran JDIH.

4. Rekomendasi penguatan JDIH.

 

Melalui acara audiensi ini diharapkan pengelolaan JDIH pada 7 (tujuh) Kementerian/ Lembaga di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi semakin meningkat dalam memberikan pelayanan hukum. Dengan demikian informasi peraturan perundang-undangan dan informasi hukum dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117

Komentar & Saran