jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117

JDIH KLHK

Sekilas JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan

Database Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Simplifikasi

Informasi Mengenai Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengelola JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau JDIH Kementerian LHK adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Visi :

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat

Misi :

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

 




TIM JDIH KLHK MELAKSANAKAN STUDI BANDING/STUDI TIRU KE PUSAT JDIHN BPHN KEMENKUMHAM


Dalam rangka pengembangan JDIH KLHK dan upaya meningkatkan penilaian kinerja pengelolaan JDIH KLHK, Tim JDIH KLHK pada Rabu, 24 Januari 2024 melakukan studi banding/studi tiru/benchmarking ke Pusat JDIHN BPHN Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan studi banding ini merupakan salah satu unsur penilaian pengelolaan JDIH bagi semua anggota JDIHN.

 

Pada kunjungan tersebut Tim KDIH KLHK diterima oleh salah satu anggota Tim JDIHN. Kunjungan Tim JDIH KLHK ke Pusat JDIHN BPHN sekaligus sebagai sarana untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dalam pengelolaan JDIH. Hal ini dilakukan mengingat untuk penilaian JDIH tahun 2024 terdapat beberapa perubahan dan unsur-unsur penilaian baru sebagaimana dituangkan dalam Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nomor : PHN.HN.03.05.87.

 

Pada kesempatan tersebut Tim JDIH KLHK berdiskusi dan meminta penjelasan terkait dikeluarkannya Petunjuk Teknis Penilaian Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Beberapa hal yang didiskusikan antara lain :

  1. Format penulisan metadata peraturan perundang-undangan;
  2. Format abstrak/cara penulisan abstrak;
  3. Sinkronisasi data peraturan perundang-undangan;
  4. Pengunggahan artikel dan kliping;
  5. Kegiatan studi tiru/studi banding/benchmarking;
  6. Penyampaian laporan melalui e-report;
  7. Fitur advance search;
  8. Cek keamanan website;
  9. Melaksanakan bimbingan teknis;
  10. Pengembangan aplikasi yang mendukung pemanfaatan JDIH;
  11. Fitur/menu yang harus dibuat;
  12. Promosi JDIH.

 

Hasil diskusi dengan Tim JDIHN BPHN menjadi bahan bagi Tim JDIH KLHK untuk melakukan perbaikan serta melengkapi unsur-unsur yang menjadi penilaian kinerja pengelolaan JDIH KLHK. Diharapkan tahun 2024 JDIH KLHK  nilai dan peringkat pengelolaan JDIH meningkat.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117

Komentar & Saran