jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117
 

BIMBINGAN TEKNIS E-PENGUNDANGAN BIRO HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN


 

            Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis e-pengundangan dalam rangka implementasi penandatanganan Peraturan Menteri secara elektronik sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

            Acara Bimbingan Teknis e-pengundangan diselenggarakan di Ruang   Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum lingkup Biro Hukum, pelaksana yang menangani persuratan pada Biro Hukum dan Biro Umum, dan para Pejabat Fungsional Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

            Bimbingan Teknis e-pengundangan diadakan bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengundangan khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara elektronik melalui aplikasi e-pengundangan. Penerapan e-pengundangan telah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Dengan adanya aplikasi ini maka penandatanganan Peraturan Menteri dilakukan secara elektronik dan sudah tidak dilakukan lagi pengiriman berkas hardcopy Peraturan Menteri secara manual ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun dalam Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 tersebut, masih dimungkinkan pengundangan dilakukan secara manual dalam kondisi tertentu seperti aplikasi tidak berfungsi, gangguan jaringan internet, dan substansi yang bersifat rahasia.

            Dengan adanya Bimbingan Teknis e-pengundangan ini, diharapkan pegawai/pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani Pengundangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum dapat memahami dan mendukung proses pengundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah selesai disusun. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan bagian persuratan perlu saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk memperlancar dan mempercepat proses pengundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117