jdih@menlhk.go.id +62 21 5701117

JDIH KLHK

Sekilas JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan

Database Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Simplifikasi

Informasi Mengenai Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Pengelola JDIH Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan



JDIH KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau JDIH Kementerian LHK adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup serta bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Landasan Hukum :

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2014 tanggal 4 Juni 2014 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;

Tujuan :

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
  • Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Visi :

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat

Misi :

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;

 




BIMBINGAN TEKNIS E-PENGUNDANGAN BIRO HUKUM KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN


 

            Pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024, Biro Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan acara Bimbingan Teknis e-pengundangan dalam rangka implementasi penandatanganan Peraturan Menteri secara elektronik sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

            Acara Bimbingan Teknis e-pengundangan diselenggarakan di Ruang   Rimbawan II Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kepala Bagian Advokasi dan Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan, Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum lingkup Biro Hukum, pelaksana yang menangani persuratan pada Biro Hukum dan Biro Umum, dan para Pejabat Fungsional Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

            Bimbingan Teknis e-pengundangan diadakan bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses pengundangan khususnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan secara elektronik melalui aplikasi e-pengundangan. Penerapan e-pengundangan telah mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Maret 2024. Dengan adanya aplikasi ini maka penandatanganan Peraturan Menteri dilakukan secara elektronik dan sudah tidak dilakukan lagi pengiriman berkas hardcopy Peraturan Menteri secara manual ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Namun dalam Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2023 tersebut, masih dimungkinkan pengundangan dilakukan secara manual dalam kondisi tertentu seperti aplikasi tidak berfungsi, gangguan jaringan internet, dan substansi yang bersifat rahasia.

            Dengan adanya Bimbingan Teknis e-pengundangan ini, diharapkan pegawai/pejabat lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani Pengundangan, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan Analis Hukum dapat memahami dan mendukung proses pengundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang telah selesai disusun. Para Perancang Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum, dan bagian persuratan perlu saling bekerja sama dan berkoordinasi untuk memperlancar dan mempercepat proses pengundangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.





Biro Hukum - Sekretariat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Gedung Manggala Wanabakti Blok 7 Lantai 3 Jl. Jend Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat

+62 21 5701117

Komentar & Saran